Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Kotim Perkuat Pakta Integritas Bebas KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 01:50 WIB | Oleh:
DPRD Kotim Perkuat Pakta Integritas Bebas KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Doc: ANTARA/Devita Maulina
Ket. Sosialisasi Pakta Integritas Anggota DPRD Kotim terkait komitmen pencegahan intervensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kotim, Senin (21/9).

SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat komitmen antikorupsi kolusi dan nepotisme (KKN) melalui sosialisasi dan pembahasan konsep Pakta Integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sampit, Kalimantan Tengah.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diundang Deputi Pencegahan KPK terkait tindak lanjut dan melaksanakan tugas masing-masing untuk bisa berkomitmen sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Senin (21/9).

Ia melanjutkan, anggota DPRD Kotim sebenarnya telah memiliki komitmen integritas sejak awal menjalankan tugas melalui sumpah dan janji jabatan.

Ketentuan mengenai pakta integritas juga telah berkaitan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Berbicara sumpah janji dan aturan yang ada, memang di situ ada komitmen membuat pakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik janji kepada pribadi sendiri, masyarakat maupun negara,” terangnya.

Namun, menurut Rimbun, tindak lanjut yang dilakukan sekarang merupakan penguatan atas komitmen tersebut sesuai petunjuk KPK. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim Rifarna Montazriani menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan diskusi untuk menyamakan pemahaman mengenai konsep Pakta Integritas, khususnya terkait jaminan bebas intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dalam konsep tersebut terdapat tujuh pilar komitmen integritas. Pertama, tidak melakukan praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.

Kedua, tidak melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi atau mengganggu independensi.

Komitmen lainnya mencakup upaya menghindari dan mencegah benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat maupun bentuk pemberian lainnya.

Selain itu, DPRD dan pihak terkait didorong mendukung pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, profesional, adil dan akuntabel. Apabila mengetahui dugaan KKN atau penyimpangan, pihak yang bersangkutan juga berkomitmen melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.

Pilar terakhir mengatur kesediaan pihak yang menandatangani untuk bertanggung jawab secara etik, politik, administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila melanggar komitmen yang telah dibuat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Luke Vickery Hingga Maarten Paes Tiba di Jakarta, Skuad Mewah John Herdman Siap Mengguncang FIFA ASEAN Cup 2026

Luke Vickery Hingga Maarten Paes Tiba di Jakarta, Skuad Mewah John Herdman Siap Mengguncang FIFA ASEAN Cup 2026

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.