Membahayakan Jiwa, BPBD Lebak Larang Wisatawan Dekati Gunung Anak Krakatau
📅 Senin, 12 Okt 2026, 15:40 WIB | Oleh: SujarLEBAK -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten melarang wisatawan mendekati Gunung Anak Krakatau, karena status Level III (Siaga) yang direkomendasikan Pusat Vulkanologi Bencana Mitigasi Geologi (PVBMG) dengan radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Kepala BPBD Kabupaten Lebak Sukanta di Lebak, Minggu, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan PVMBG agar wisatawan, masyarakat, wartawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau yang berada di Perairan Selat Sunda antara Banten dan Lampung.
Berdasarkan Badan Geologi Kementerian ESDM status aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) yang berlaku sejak 9 Oktober 2026, Pukul 21:00 WIB.
Oleh karena itu, pihaknya minta wisatawan, masyarakat, wartawan dan pendaki dilarang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.
"Kami berharap larangan itu dapat dipatuhi agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Sukanta.
Ia mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan gelombang tsunami.
Masyarakat diminta tetap tenang dan seperti biasa melakukan aktivitas kegiatan dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat.
Sedangkan, untuk mengetahui informasi dapat menghubungi PVMBG.
"Kami berharap Erupsi Gunung Anak Krakatau itu tidak menimbulkan korban jiwa," kata Sukanta menjelaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!