Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Obligasi DKI Rp5,6 Triliun Bikin Purbaya dan Pramono Beda Pandangan, Ini Jalan Tengahnya

📅 Senin, 14 Sep 2026, 15:55 WIB | Oleh:
Obligasi DKI Rp5,6 Triliun Bikin Purbaya dan Pramono Beda Pandangan, Ini Jalan Tengahnya Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Perbedaan sikap tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan berbasis data dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Perbedaan sikap tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan berbasis data dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, kemampuan pembayaran, hingga proyek yang akan dibiayai.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai polemik antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai besar atau kecilnya nilai obligasi. Menurutnya, rencana penerbitan obligasi daerah harus diuji secara objektif menggunakan data dan parameter yang jelas agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk duduk bersama. Kita akan melihat data, menghitung kapasitas fiskal, kemampuan membayar, dan melihat proyek-proyek yang akan dibiayai," kata Andreas dalam pernyataannya, dikutip Minggu, 13 September.

Dia mengatakan perbedaan pandangan antara Purbaya dan Pramono justru dapat menjadi momentum untuk menguji rencana pembiayaan tersebut secara lebih menyeluruh. Pemerintah pusat memiliki kepentingan menjaga kesehatan fiskal, sedangkan Pemprov DKI membutuhkan ruang pembiayaan untuk mendukung pembangunan dan berbagai kebutuhan Jakarta.

Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan adalah kapasitas fiskal DKI Jakarta yang memiliki skala APBD cukup besar. APBD DKI Jakarta 2026 tercatat sekitar Rp81,32 triliun, sementara kekuatan pendapatan asli daerah atau PAD juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kemampuan Jakarta menanggung kewajiban pembiayaan.

"Besarnya risiko tidak bisa hanya dilihat dari angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa banyak pendapatan daerah, berapa banyak PAD, berapa banyak kewajiban yang ada, berapa banyak pembayaran pokok dan bunga yang dibutuhkan setiap tahun, dan bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu," ujar Andreas.

Dengan demikian, kelayakan obligasi DKI Jakarta tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nominal Rp5,6 triliun. Pemerintah perlu menghitung kemampuan pendapatan daerah untuk memenuhi pembayaran pokok serta bunga atau kupon sepanjang masa kewajiban tersebut.

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan pembayaran adalah Debt Service Coverage Ratio atau DSCR. Rasio tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kecukupan pendapatan yang tersedia dibandingkan dengan kewajiban pembayaran utang.

"Jika kita berbicara tentang kemampuan membayar, tentu ada ukuran yang bisa digunakan. Salah satunya adalah DSCR (Debt Service Coverage Ratio)," kata Andreas.

Menurut dia, penggunaan indikator tersebut penting agar pembahasan obligasi DKI tidak didasarkan pada persepsi semata. Dengan perhitungan yang terukur, pemerintah pusat dan daerah dapat melihat seberapa besar kapasitas pendapatan DKI dibandingkan dengan kewajiban yang akan muncul dari penerbitan obligasi.

Selain kemampuan membayar, kelayakan proyek yang akan dibiayai juga menjadi faktor penting dalam menentukan penerbitan obligasi daerah. Dana yang dihimpun melalui instrumen tersebut idealnya digunakan untuk proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan untuk membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus terukur, dan obligasi tidak boleh hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin," ujar Andreas.

Kerangka hukum penerbitan obligasi daerah sebenarnya telah tersedia dalam sistem keuangan pemerintah daerah. Instrumen tersebut memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diperkuat melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta aturan lanjutan, termasuk PMK Nomor 87 Tahun 2024.

Dalam mekanismenya, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan obligasi secara sepihak. Rencana penerbitan tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri sehingga terdapat proses evaluasi terhadap kemampuan fiskal, kepatuhan aturan, hingga rencana penggunaan dana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Luar Negeri
Polandia Ajak NATO Gelar La...
Advertisement
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.