Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp10,4 Miliar
📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:17 WIB | Oleh: Tim PenulisUang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak. Dalam persidangan, Ade sebelumnya membantah uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.
JPU KPK kemudian menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!