AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen
📅 Senin, 14 Sep 2026, 03:10 WIB | Oleh: Tim RedaksiKebijakan tarif terbaru tersebut juga berjalan bersamaan dengan perubahan aturan perdagangan AS yang menetapkan harga impor minimum untuk sejumlah komponen dalam rantai pasok tenaga surya.
Harga minimum tersebut antara lain ditetapkan sebesar 21 dollar AS per kilogram untuk polisilikon mentah, 100 dollar AS per kilogram untuk ingot dan wafer, 0,22 dollar AS per watt untuk sel surya, serta 0,38 dollar AS per watt untuk modul.
Tunggu USITC
Meski Departemen Perdagangan AS telah menyelesaikan tahap investigasinya, penerapan tarif tersebut masih menunggu keputusan Komisi Perdagangan Internasional AS atau US International Trade Commission (USITC).
USITC dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada 14 Oktober 2026 untuk menentukan apakah impor dari India, Indonesia, dan Laos benar-benar menyebabkan kerugian material atau mengancam industri manufaktur tenaga surya AS.
Jika USITC memberikan keputusan positif, Departemen Perdagangan AS dijadwalkan menerbitkan perintah bea masuk resmi pada 2 November 2026. Tarif tersebut kemudian akan diberlakukan melalui mekanisme deposit tunai.
Sebaliknya, apabila USITC menyimpulkan tidak terdapat kerugian material terhadap industri AS, proses perkara akan dihentikan dan deposit tunai yang sebelumnya dikumpulkan oleh US Customs and Border Protection akan dikembalikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!