Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemdiktisaintek Tindak Lanjuti Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemdiktisaintek Tindak Lanjuti Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Doc: Antara
Ket. Fakultas Farmasi UGM.

Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil tindakan lanjutan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.

"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (8/4).

Togar menegaskan hal ini merupakan pelanggaran berat, sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

Ia menilai hal ini sangat memprihatinkan, sebab institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak selayaknya menjadi tempat melakukan kegiatan yang tidak bermoral tersebut.

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di perguruan tinggi lainnya, Togar mengimbau agar setiap perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban dan mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual.

"Pimpinan perguruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan membentuk Satgas PPKS," ucap Togar M. Simatupang.

Sebelumnya, Pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi UGM berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan sanksi berat itu berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.