Terungkap! 83 Anak Direkrut Ikut Kerusuhan di Jakarta, Polisi Bongkar Modusnya
📅 Sabtu, 12 Sep 2026, 17:56 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!