Negara Perlu Hadirkan Mekanisme Verifikasi “Delay”
Rabu, 09 Sep 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Konsultan hukum Saiful Anam yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon pengujian materiil Undang-Undang (UU) Penerbangan soal keterlambatan penerbangan mengatakan negara perlu menghadirkan verifikasi keterlambatan (delay) penerbangan oleh lembaga berwenang dan independen untuk menjamin objektivitas.
âSebab, ketika pengangkut diberi kewenangan menilai sendiri apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maka terjadi benturan kepentingan manifes,â kata Saiful dalam sidang ke X uji materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, dikutip dari siaran pers MK, Selasa (8/9).
Dia melanjutkan, karena pengangkut secara alamiah akan cenderung mengualifikasi setiap keterlambatan dalam kategori pembebasan tanggung jawab demi menghindari kewajiban kompensasi, oleh karena itu perlu mekanisme verifikasi keterlambatan penerbangan yang objektif.
Saiful hadir sebagai ahli dari pemohon perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang didengarkan keterangannya dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (7/9). âObjektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran yang netral dan berwenang, yaitu Otoritas Bandar Udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen,â ujarnya.
Ia mengatakan, bukti keterlambatan dan pengawasan pembuktian waktu keterlambatan, pushback, hingga take off harus bersumber dari catatan resmi air traffic control atau sistem informasi terpadu otoritas bandara yang bersifat publik tidak dimanipulasi oleh maskapai.
Ketika keterlambatan terjadi, kata dia, hukum penerbangan eksis bukan untuk untuk melindungi keuntungan korporasi, melainkan menegakkan asas kemanfaatan, keadilan distributif, serta perlindungan konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ia juga menyelesaikan dalam perspektif constitutional right, ketiadaan legal bagi pengangkut untuk memverifikasi alasan keterlambatan kepada otoritas bandara serta ketiadaan hak konfirmasi atau right to confirm bagi penumpang, melanggar hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa, setiap penundaan penerbangan yang mengatasnamakan alasan teknis operasional atau cuaca, wajib mengeluarkan variable delay status atau sertifikat keterlambatan terverifikasi yang ditertibkan oleh dan/atau divalidasi oleh otoritas bandara setepat secara real time.
Berjalan Beriringan
Sementara itu, Ombudsman RI (ORI) mengingatkan penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami dalam situasi gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, mengatakan dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan penerbangan merupakan prioritas tertinggi, namun tetap perlu berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan layanan kepada penumpang. Maka dari itu, ia menegaskan setiap perubahan status penerbangan perlu segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah selanjutnya.
Adapun Robert telah melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9). Sejumlah aktivitas penerbangan terkena dampak akibat kondisi tersebut, seperti pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan penerbangan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi sebanyak delapan bandara yang sebelumnya sempat ditutup kini dinyatakan aman dari paparan abu vulkanik Anak Krakatau berdasarkan pengujian paper test negatif.
Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan tiga bandara utama dibuka sejak dini hari, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) pukul 00.30 WIB, Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta) pukul 00.40 WIB, dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung) pukul 00.42 WIB.
Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) telah mengganggu 2.961 penerbangan domestik dan internasional hingga Senin (7/9) akibat penutupan sementara sejumlah bandara terdampak.
âHingga Senin (7/9) sore, sebanyak 2.961 penerbangan terdampak perubahan operasional bandara akibat sebaran abu vulkanik, di antaranya 2.339 penerbangan domestik dan 622 internasional,â kata Menhub.
Adapun jumlah penumpang terdampak sebanyak 341.000 penumpang. Dampak ini mencakup penerbangan yang mengalami pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Petugas Gulkarmat Meninggal saat Tangani Kebakaran di Kramat Jati
-
Disnaker Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
-
Perkuat Reformasi Pelayanan, Kemenkes Minta RSUP Ngoerah Ubah Pola Pikir Tenaga Kesehatan
-
Bupati Malinau Ajak Warga Berperan Aktif Lestarikan Bahasa Daerah
-
Kekeringan dan Kemarau Panjang Bakal Menerpa Kalimantan Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.