Obligasi Daerah Jangan Sampai Membebani APBD di Masa Mendatang
Rabu, 09 Sep 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Rencana Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah diharapkan tidak sekadar mengejar target tambahan dana pembangunan. Kesiapan fiskal, kelayakan proyek, dan mekanisme pembayaran utang harus dipastikan agar obligasi tidak menjadi beban APBD pada masa mendatang.
Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, mengatakan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan ketika ruang fiskal terbatas. Namun, dana tersebut merupakan utang yang pokok dan bunganya tetap harus dibayar, bukan tambahan pendapatan yang dapat digunakan tanpa perhitungan jangka panjang.
âPemda harus menyiapkan mitigasi risiko sejak sebelum obligasi diterbitkan. Harus dihitung sumber pembayarannya, kemampuan APBD menghadapi perubahan ekonomi, serta apa yang dilakukan jika proyek tidak menghasilkan penerimaan sesuai proyeksi,â kata Iyuk, Selasa (8/9).
Selain itu, proyek yang dibiayai harus memiliki manfaat publik yang jelas sekaligus arus penerimaan yang terukur. Pemda perlu menguji proyeksi pendapatan dengan berbagai skenario, termasuk kemungkinan proyek terlambat, biaya membengkak, atau penerimaan lebih rendah dari perkiraan.
Iyuk mengingatkan obligasi daerah tidak dijamin pemerintah pusat. Karena itu, seluruh risiko penerbitan menjadi tanggung jawab Pemda. Kesalahan memilih proyek atau terlalu optimistis menghitung pendapatan dapat menekan belanja pelayanan publik ketika APBD harus menanggung pembayaran pokok dan kupon.
âJangan sampai kepala daerah memperoleh manfaat politik dari pembangunan hari ini, sementara pemerintahan berikutnya diwarisi kewajiban pembayaran. Karena tenornya melampaui masa jabatan, harus ada kesinambungan kebijakan dan persetujuan politik yang kuat dari DPRD,â ujarnya.
Mitigasi risiko juga harus mencakup pengawasan penggunaan dana, rekening khusus, keterbukaan perkembangan proyek, dan pelaporan berkala kepada masyarakat serta investor. Transparansi diperlukan karena pemda yang masuk ke pasar modal membawa reputasi pemerintah daerah sekaligus kepercayaan publik.
Iyuk menilai obligasi daerah dapat mendorong disiplin fiskal dan mempercepat pembangunan apabila dikelola secara hati-hati. Sebaliknya, instrumen tersebut berpotensi menciptakan tekanan baru terhadap APBD apabila dipakai untuk menutup kekurangan anggaran atau membiayai proyek yang kelayakan ekonominya lemah.
Regulasi Rumit
Secara terpisah, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menilai, instrumen tersebut sudah lama diwacanakan namun belum terealisasi karena masih banyak tantangan, mulai dari regulasi rumit hingga kapasitas SDM Pemda.
Tantangan utama penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah mencakup 3 hal besar: rumitnya regulasi, proses birokrasi yang panjang, serta kapasitas fiskal dan kualitas SDM yang terbatas.
Pertama, tantangan regulasi dan birokrasi. Pemda wajib mendapatkan persetujuan politis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik untuk penerbitan obligasi maupun pembentukan dana cadangan pembayaran pokok.
âProsesnya sering kali tidak mudah," kata Esther.Selain itu, Pemda juga harus menyiapkan payung hukum dan Peraturan Daerah (Perda) khusus serta melewati tahapan perizinan berlapis di tingkat daerah hingga persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Kedua, tantangan kapasitas fiskal dan kelayakan. Esther menjelaskan, Pemda hanya dapat menerbitkan obligasi jika laporan keuangan terakhirnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
âPenyusunan studi kelayakan (feasibility study) proyek infrastruktur memakan waktu lama dan membutuhkan ketelitian tinggi agar layak secara finansial,â jelasnya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.