Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Bahaya Deepfake Intai Pemilu, Bawaslu Sulsel Siapkan Jerat Hukum Pengacau Berbasis AI

26 Selasa, 29 Sep 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Bahaya Deepfake Intai Pemilu, Bawaslu Sulsel Siapkan Jerat Hukum Pengacau Berbasis AI Bahaya Deepfake Intai Pemilu, Bawaslu Sulsel Siapkan Jerat Hukum Pengacau Berbasis AI Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Bawaslu Sulsel
Ket. Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Andarias Duma (tengah) memaparkan regulasi pengawasan dan ancaman pelanggaran digital dalam Pemilu di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memetakan konstruksi hukum khusus untuk mengawasi dan menindak potensi pelanggaran Pemilu berbasis rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau deepfake.

Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma di Makassar, Senin, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter dan modus pelanggaran Pemilu karena manipulasi konten kini dapat diproduksi dan disebarkan secara luas dalam waktu singkat.

"Bisa dibayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik," katanya, Senin (28/9).

Menurut dia, meski kemudian muncul klarifikasi dari calon bersangkutan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI, dampaknya dapat telanjur meluas karena tidak semua masyarakat mampu membedakan konten asli dengan hasil manipulasi.

Andarias menjelaskan tantangan pengawasan telah bergeser dari pola konvensional menuju jaringan digital. Pelanggaran Pemilu sebelumnya relatif mudah diidentifikasi melalui interaksi antara orang, tempat, waktu, dan peristiwa secara langsung di lapangan.

Namun, pengawasan di ruang digital menjadi lebih kompleks karena melibatkan akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga penyebaran opini secara masif.

Konten manipulatif, kata dia, dapat diproduksi dalam waktu singkat dan disebarkan kepada kelompok pemilih yang ditargetkan secara spesifik.

Menghadapi belum tersedianya aturan yang secara eksplisit menyebut konten rekayasa AI (deepfake) dalam kampanye Pemilu, Bawaslu Sulsel mengambil langkah antisipatif melalui pendekatan konstruksi hukum dengan menggunakan norma hukum yang telah berlaku.

"Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata 'deepfake' dalam kampanye. Tetapi, bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel itu.

Dalam melakukan analisis, Bawaslu Sulsel mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris dengan menelusuri berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga Peraturan Bawaslu.

Bawaslu Sulsel juga menerapkan enam tahapan dalam mengkaji dugaan pelanggaran digital, yakni identifikasi konten, verifikasi keaslian, identifikasi subjek, pemetaan norma, analisis unsur pasal, serta penarikan kesimpulan dan rekomendasi penanganan.

Andarias mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu juga diperlukan karena pengawas tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

"Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni legal skill, digital skill, dan investigative skill," katanya.

Secara nasional, Bawaslu juga telah mengidentifikasi penggunaan AI dan konten rekayasa sebagai salah satu tantangan pengawasan menuju Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Juli 2026 menyatakan kerangka hukum Pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.