Aset Bupati Gowa Rp5,5 Miliar Disita, Kasus Apa yang Terungkap?
📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 02:06 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan bangunan gedung, dengan total nilai aset sekitar Rp5,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan penyitaan sejumlah aset bernilai ekonomi ini dilakukan guna kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa.
"Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulsel, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
"Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," ujarnya.
Aset yang ketiga, penyidik menyita satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Indra menambahkan langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidikan yakni memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka.
"Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Terkait kapan pemeriksaan HT sebagai tersangka, Ketua Tim yang juga Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan segera mungkin pemeriksaan dijadwalkan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan secara gabungan dengan Polda Sulsel.
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini," ujarnya.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2025 sampai dengan 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan TPPU.
Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/9), Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hadiri kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 100 dari 2.300 warga di Kecamatan Parigi.
Diketahui Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan joint investigation perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025-2026 dan TPPU.
Pada Senin (21/9) tim gabungan menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!