Kejar Aset hingga Tuntas, Kejati Jateng Pulihkan Rp4,69 Miliar
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 19:00 WIB | Oleh: Henri pelupessySEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendorong penyelesaian aset perkara secara tuntas setelah proses penegakan hukum berkekuatan hukum tetap.
Upaya tersebut dilakukan agar barang bukti, barang rampasan, maupun aset yang berkaitan dengan perkara dapat segera memberikan manfaat bagi negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto,SH MH mengatakan pemulihan aset merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang tidak boleh terhenti pada putusan pengadilan.
“Bagaimana hasil dari proses penegakan hukum itu dapat memberikan manfaat dan dikembalikan kepada negara, termasuk melalui pemulihan aset,” kata Teguh, kemarin.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kejati Jateng melakukan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri, bidang Tindak Pidana Khusus, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah lelang serentak barang rampasan dan barang sita eksekusi pada 10–14 Agustus 2026. Kegiatan yang melibatkan lima KPKNL di Jawa Tengah itu telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp4.699.860.270.
Selain lelang, Kejati Jateng juga mendampingi penyelesaian sejumlah aset perkara di daerah. Di Kejari Sukoharjo, misalnya, dilakukan identifikasi terhadap 38 bidang tanah yang disita dalam perkara korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pendampingan juga dilakukan di Kejari Kota Semarang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Untung Arifin.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Jateng Dzakiyul Fikri mengatakan percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aset perkara yang tertinggal setelah proses hukum selesai.
Kejati Jateng juga telah memberikan izin penetapan lelang terhadap sejumlah barang rampasan bernilai miliaran rupiah dari beberapa kejaksaan negeri.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menyatakan DJKN mendukung proses lelang sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset.
Barang rampasan yang telah laku dilelang selanjutnya memberikan penerimaan kepada negara sesuai ketentuan.
Teguh menegaskan, percepatan penyelesaian aset sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penegakan hukum dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Pesan saya kepada seluruh jajaran, jaga kekompakan dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, khususnya Jawa Tengah,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!