APBD-P Bima 2026 Disepakati Rp2,15 T untuk Enam Program Prioritas
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 23:23 WIB | Oleh: SujarBIMA -- Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,15 triliun
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat.
Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan kebijakan penggunaan anggaran dalam perubahan APBD diarahkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD 2026, dan difokuskan pada enam program prioritas.
"Arah kebijakan penggunaan anggaran pada Perubahan APBD ini difokuskan pada enam prioritas utama," katanya saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan enam prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar daerah, peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, pengendalian inflasi pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Dari sisi pendapatan, Perubahan APBD Kabupaten Bima 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2,15 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp229,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,91 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,94 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp1,78 triliun, belanja modal Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp5,5 miliar, dan belanja transfer Rp293,71 miliar.
Kesepakatan perubahan anggaran tersebut dicapai setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas perubahan postur APBD 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua M Nazarudin. Rapat membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan DPRD, dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!