Genjot PAD, Pemprov Kaltara Wajibkan Perusahaan Gunakan Jasa dan Bahan Baku Lokal
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 02:35 WIB | Oleh: AlfredPergerakan penerimaan juga tercatat pada Pajak Alat Berat sebesar Rp3,09 miliar (36,35 persen) serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terhimpun Rp1,55 miliar (20,79 persen). Adapun dari sektor Retribusi Daerah, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp66,93 miliar (30,15 persen dari target Rp221,95 miliar).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!