Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Genjot PAD, Pemprov Kaltara Wajibkan Perusahaan Gunakan Jasa dan Bahan Baku Lokal

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 02:35 WIB | Oleh:
Genjot PAD, Pemprov Kaltara Wajibkan Perusahaan Gunakan Jasa dan Bahan Baku Lokal Doc: ANTARA/Agus Salam
Ket. Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

TANJUG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang menginstruksikan seluruh pimpinan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta untuk memprioritaskan penggunaan vendor, pemasok bahan baku, serta armada sewa lokal berplat nomor KU, Jumat (4/9). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tersebut diterbitkan guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat rantai pasok ekonomi bagi UMKM di wilayah Kaltara.

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk memprioritaskan penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan dan pemasok bahan baku lokal bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kaltara,” ujarnya di Tanjung Selor, Kamis.

Zainal mengatakan, latar belakang penerbitan surat edaran yang ia terbitkan akhir Juli lalu itu dalam rangka mendukung optimalisasi PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk itulah, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memandang perlu untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok kegiatan usaha di wilayah Kaltara.

“Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penggunaan vendor jasa sewa kendaraan, lanjutnya, juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara.

Kebijakan tersebut, kata Zainal lagi, juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Gubernur juga meminta agar informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

“Melalui surat edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Imbauan melalui surat edaran ini diperuntukkan kepada seluruh pimpinan perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha swasta, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan aktivitas ekonomi, memiliki konsesi, atau memperoleh manfaat ekonomi di wilayah hukum Provinsi Kaltara.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara per 30 Agustus 2026 yang disampaikan Biro Administrasi Pimpinan di laman Resmi Pemprov Kaltara, realisasi PAD berhasil terhimpun sebesar Rp564,48 miliar atau menyentuh 54,8 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun.

Sektor Pajak Daerah terus membuktikan perannya sebagai mesin utama penerimaan dengan raihan Rp480,62 miliar (63,8 persen dari target Rp752,92 miliar). Dari angka tersebut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tampil dominan dengan kontribusi sebesar Rp356,78 miliar atau 73,56 persen.

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp41,03 miliar (42,52 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatatkan penerimaan Rp38,92 miliar (43,24 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Warga Mesti Waspada, Hari I...
Megapolitan
Pemprov DKI Ungkap Bahaya T...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.