Kebakaran Gunung Semeru: Ratusan Pendaki Masih Berada di Ranu Kumbolo, Harus Dievakuasi
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 12:51 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SLUMAJANG - Sekitar 170 pendaki dikabarkan masih berada di kawasan Ranu Kumbolo saat terjadi kebakaran hutan dan Iahan (karhutIa) di jaIur pendakian Gunung Semeru, tepatnya di di Blok Ranu Kembang.
"Memang benar kami mendapat informasi bahwa sekitar 170 pendaki masih berada di kawasan Ranu Kumbolo, namun Iokasi karhutIa berada di atasnya, yakni di Ranu Kembang," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho, dikutip dari Antara, Kamis (27/8).
Menurutnya, para pendaki harus dievakuasi untuk turun, karena dikhawatirkan titik api merembet ke arah Ranu Kumbolo, sehingga tim gabungan pada Kamis pagi menuju ke Iokasi para pendaki tersebut.
"Area hutan yang menjadi titik kebakaran lokasinya di Blok Ranu Kembang yang medannya sangat curam dan terjal, sehingga pemadaman kemungkinan bisa dilakukan dengan water boombing atau jaIur udara, namun tim gabungan tetap menyisir titik api yang bisa dijangkau," tuturnya.
Sebelumnya, juga terjadi karhutIa di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang pada Selasa (25/8), namun berhasiI dikendaIikan tim gabungan dan memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penutupan total jalur pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Rabu (26/8) .
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resmi yang diterima di Kota Malang mengatakan area hutan yang menjadi titik kebakaran lokasinya berada di sekitar kawasan jalur pendakian Gunung Semeru.
"Kebakaran hutan yang terjadi pada 26 Agustus 2026 di Blok Ranu Kembang di sekitar jalur pendakian Gunung Semeru, dengan begitu jalur pendakian Gunung Semeru ditutup secara total," katanya.
Keputusan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru diumumkan resmi oleh BB TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 dan penutupan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!