RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat bagi Rezim Berkuasa
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 01:40 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut dia, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Dia menilai bahwa peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.
Sebagian besar masyarakat, kata dia, sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas, yakni pengesahan RUU tentang Perampasan Aset mesti disegerakan.
“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!