Kontrak 3.325 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh: Eko SBANTUL — Sebanyak 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bantul mendapat kepastian perpanjangan kontrak. Namun, perpanjangan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai karena pemerintah daerah tetap mempertimbangkan usia, pengunduran diri, serta hasil evaluasi kinerja.
Kepastian itu disampaikan dalam apel bersama ribuan PPPK Paruh Waktu di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu (7/10/2026). Dari total 3.335 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 10 pegawai tidak mendapat perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
“Dari 3.335 PPPK Paruh Waktu, ada 10 yang tidak diperpanjang karena ada yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan evaluasi capaian kinerja yang kurang terpenuhi. Sehingga yang diperpanjang kontraknya ada 3.325 pegawai,” terang Reni.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan perpanjangan kontrak menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap kompetensi, dedikasi, dan kontribusi PPPK Paruh Waktu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Meski demikian, kepastian perpanjangan kontrak juga diikuti tuntutan peningkatan kinerja. Abdul Halim meminta PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya juga menegaskan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar tidak bekerja setengah hati dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Karena PPPK Paruh Waktu tetap bagian dari mesin birokrasi daerah yang harus bekerja sungguh-sungguh, meningkatkan integritas, disiplin, etos kerja, dan profesionalisme,” imbuh Bupati.
Menurutnya, Pemkab Bantul membutuhkan aparatur yang memiliki komitmen, dedikasi, kejujuran, dan loyalitas dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kedisiplinan dan evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja.
Abdul Halim juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang menerima kepastian perpanjangan kontrak adalah Marjoko (54), penjaga sekolah di SD Negeri Dayu, Sanden. Setelah mengabdi selama 27 tahun di sekolah tersebut, ia mengikuti apel bersama ribuan PPPK Paruh Waktu dengan perasaan lega karena masa kerjanya kembali mendapat kepastian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!