Aturan Baru Buang Sampah di Makassar: Jam Operasional, Sanksi, dan Retribusi Digital
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 01:40 WIB | Oleh: AlfredMAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pengawasan kebersihan lingkungan dengan mewajibkan seluruh camat dan lurah untuk memantau wilayah masing-masing secara langsung setiap hari.
Langkah tegas ini diambil guna mengatasi penumpukan sampah yang dipicu kebiasaan warga membuang sampah di luar jadwal resmi, yakni pukul 20.00 WITA hingga 05.00 WITA.
"Camat dan lurah tidak cukup hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi harus turun langsung memantau kondisi kebersihan wilayah setiap hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota.
Menurut dia pengaturan jadwal pembuangan sampah dari rumah tangga menjadi salah satu langkah penting untuk memperlancar proses pengangkutan oleh petugas kebersihan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Makassar mengimbau masyarakat membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita. Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat segera diangkut pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.
Selain mengatur jadwal pembuangan, pemerintah juga meminta armada pengangkut sampah tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas dan aktivitas warga.
Pemkot Makassar juga akan memperketat pengawasan terhadap warga yang membuang sampah di luar waktu maupun tempat yang telah ditentukan. Penindakan disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, Zulkifly juga mendorong camat, lurah, ketua RT dan RW untuk meningkatkan sosialisasi pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi Lontara Plus.
Menurut dia, sebelum sistem pembayaran retribusi sampah diterapkan secara penuh, Pemkot Makassar akan menyusun basis data rumah yang menjadi objek wajib retribusi hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” ujarnya.
Digitalisasi pembayaran retribusi sampah diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan, memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan sampah di Makassar membutuhkan pengawasan yang lebih dekat di tingkat wilayah. Camat dan lurah menjadi ujung tombak untuk memastikan aturan pembuangan dan pengangkutan sampah berjalan sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!