Jakarta Terus Berupaya Mengejar Status Kota Layak Anak
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 09:43 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Lima wilayah kota dan satu kabupaten di Jakarta terus mengejar status kota atau kabupaten layak anak. Upaya ini dibarengi dengan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Raperda itu dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
Raperda KLA terdiri dari 34 pasal dan 10 bab disiapkan untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di ibu kota. Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penyelesaian Raperda KLA merupakan bagian dari rampungnya pembahasan empat raperda yang diajukan DPPAPP.
Tiga rancangan regulasi lainnya yakni Raperda Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dan Raperda Pengelolaan Penduduk. "Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta," ujar Aziz, dikutip bj.com, Jumat (2/10).
Aziz juga menekankan pentingnya penyediaan ruang bermain yang aman, terutama bagi anak-anak di kawasan permukiman padat penduduk.
Menurutnya, Pemprov dapat memanfaatkan aset milik pemerintah seperti area sekolah, perkantoran, serta kantor kelurahan dan kecamatan sebagai ruang bermain anak agar tidak lagi bermain di tempat yang berisiko.
Sementara itu, Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Dwi Oktavia mengapresiasi Bapemperda DPRD yang telah merampungkan pembahasan Raperda KLA secara terperinci dan tepat waktu.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan perda tersebut agar ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta dapat segera diperkuat.
"Dengan begitu, kita bisa secara utuh segera membuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta menjadi lebih baik," tandas Dwi.
BERITA TERKAIT
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!