Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemilik Tanah Wajib Tahu! Menteri ATR Perluas Layanan Balik Nama, Cuma 10 Hari

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 00:32 WIB | Oleh:

Nusron optimistis transformasi pelayanan akan menjangkau sekitar 85 persen total layanan pertanahan nasional karena sebagian besar permohonan masyarakat diproses melalui 100 kantor pertanahan terbesar di Indonesia.

Menurutnya, kantor pertanahan di luar kelompok 100 terbesar hanya menangani sebagian kecil transaksi sehingga perluasan transformasi difokuskan terlebih dahulu pada wilayah dengan volume pelayanan tertinggi.

Melalui perluasan layanan peralihan hak dan pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan pertanahan berlangsung semakin cepat, pasti, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Megapolitan
Mandirikan Daerah lewat Opt...
Daerah
Momen Unik HUT Ke-81 RI, WN...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.