Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemilik Tanah Wajib Tahu! Menteri ATR Perluas Layanan Balik Nama, Cuma 10 Hari

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 00:32 WIB | Oleh:
Pemilik Tanah Wajib Tahu! Menteri ATR Perluas Layanan Balik Nama, Cuma 10 Hari Doc: Antara foto
Ket. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berbicara dalam peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8).

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperluas layanan balik nama sertifikat tanah selesai maksimal 10 hari kerja melalui penetapan kantor pertanahan (Kantah) secara bertahap di Indonesia.

Nusron mengatakan setelah mulai diterapkan di 17 kantor pertanahan, program tersebut akan diperluas ke 24 kantor pertanahan tambahan pada September 2026 sebagai bagian percepatan transformasi pelayanan di sektor agraria.

"Hari ini 17 kantor (pertanahan yang melayani balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari kerja), tanggal 24 September (2026), (ada tambahan) 24 kantor pertanahan, setelah itu akan ditambah terus sehingga akhir Desember 2026 nanti genap 100 kantor," kata Nusron dalam Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.

Adapun saat ini 17 Kantah yang sudah menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah hanya dalam waktu 10 hari meliputi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat; Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara; Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berikutnya, Kantah Kota Surabaya 1; Kantah Kabupaten Malang; Kantah Kota Semarang; Kantah Kabupaten Semarang; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak; dan Kantah Kota Samarinda.

Selanjutnya Kantah Kabupaten Badung; Kantah Kabupaten Buleleng; Kantah Kota Makassar; Kantah Kota Kupang; dan Kantor Pertanahan Kota Depok.

"Sebanyak 17 kantor kita mulai hari ini peralihan hak efektif 10 hari (melayani balik nama sertifikat tanah). Kita menyatakan efektif 10 hari," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah daerah yang diproyeksikan masuk dalam perluasan layanan balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari kerja meliputi Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur.

Nusron menjelaskan layanan peralihan hak di 17 kantor pertanahan mulai berlaku efektif sehingga masyarakat diharapkan dapat memperoleh penyelesaian balik nama sertifikat sesuai target waktu ditetapkan.

Ia meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta masyarakat menyampaikan laporan apabila masih terdapat pelayanan yang melampaui batas penyelesaian 10 hari.

"Nanti mohon dari IPPAT, dari PPAT, maupun masyarakat, kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan," tegasnya.

Menurut Nusron, laporan masyarakat akan membantu Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi penyebab keterlambatan sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan pertanahan nasional.

Selain menerima laporan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga memantau langsung kinerja seluruh kantor pertanahan melalui dashboard digital untuk memastikan target penyelesaian layanan dapat tercapai secara konsisten.

Setelah penambahan 24 kantor pertanahan pada September, Kementerian ATR/BPN menargetkan jumlah kantor yang menerapkan layanan tersebut meningkat menjadi 100 kantor hingga akhir Desember 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Megapolitan
Mandirikan Daerah lewat Opt...
Daerah
Momen Unik HUT Ke-81 RI, WN...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.