Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sabtu, SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cek Jadwal dan Lokasinya!

📅 Sabtu, 15 Agu 2026, 10:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sabtu, SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cek Jadwal dan Lokasinya! Doc: Antara
Ket. Lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu (15/8).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobib utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
  • Percepatan Elektrifikasi, Presiden Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri
    Preview komentar:
    Melihat keberanian pelaku usaha swasta seperti ALVA yang ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
75 Paskibraka Dikukuhkan un...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Gempa Dahsyat M7,7 di Flores NTT Memicu Evakuasi Massal

Gempa Dahsyat M7,7 di Flores NTT Memicu Evakuasi Massal

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.