Bansos untuk Judol, 259 Penerima Ditangguhkan
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 03:13 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaFasilitas itu diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yakni PRONA, PTSL, dan PTKL. Selain itu, tersedia pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014 dan delapan persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015-2020. Wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!