Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bansos untuk Judol, 259 Penerima Ditangguhkan

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 03:13 WIB | Oleh:
Bansos untuk Judol, 259 Penerima Ditangguhkan Doc: ANTARA/Muhammad Izfaldi

TANGERANG – Bantuan sosial terindikasi untuk judi online (judol), maka sebanyak 259 penerima di Kabupaten Tangerang ditangguhkan. “Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 259 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Kabupatern Tangerang karena terindikasi hanya untuk judol,” tandas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, Kamis (13/8).

Dia mengatakan, indikasi keterlibatan judol tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online,” katanya.

Endang menyebut, dari ratusan KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan sembako. Diakuinya, tidak seluruh KPM yang ditangguhkan bansosnya itu melakukan langsung aktivitas judol. Sebagian dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.

“Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang sama sekali tidak digunakan judol. Kemungkinan Nomor Induk Kependudukan terpakai oleh orang lain,” kata Endang Ramdani.

Dari 259 KPM yang bansosnya ditangguhkan, lanjut dia, 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos. “Sudah ada sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” tambah Endang Ramdani.

Endang mengimbau KPM yang terindikasi terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukan. “KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Gunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya guna memenuhi kebutuhan keluarga,” tutur Endang Ramdani.

Sementara itu, bagi KPM yang merasa penangguhan bantuan dilakukan karena kesalahan data, Endang minta mereka segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

Manfaatkan Relaksasi

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengajak warga, yang memiliki tunggakan PBB maupun BPHTB, memanfaatkan relaksasi atau diskon pajak yang diberikan pemkot. Ia menjelaskan, program yang secara khusus dihadirkan dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada warga untuk meringankan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu, menurut dia, di Tangerang, warga juga diberikan kemudahan dalam proses pembayaran karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE.

“Melalui layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dari mana saja. Kehadiran Tangerang LIVE dari Diskominfo menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengantre di loket pelayanan,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menambahkan, selain melalui Tangerang LIVE, Pemkot juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital lainnya. Ada Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay.

Masyarakat yang memilih pembayaran secara langsung, tersedia pula kanal offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart dan Pos Indonesia. “Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pesta Diskon Kemerdekaan ini berlaku sampai 31 Agustus 2026,” kata dia.

Pemerintah Kota Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan 3-31 Agustus melalui program keringanan pajak daerah berupa diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak. Untuk BPHTB, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.