Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ganja 1,7 Kg dan Sabu Siap Edar Digrebek di Jimbaran, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 01:05 WIB | Oleh:

Atas dugaan perbuatannya, YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Kombes Pol. Ariasandy menegaskan Polda Bali terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Ariasandy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Nasional
Korps Marinir Uji Roket MLR...

PBB: Tingkat Pengangguran Kaum Muda Dunia Meningkat

37 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
PBB: Tingkat Pengangguran K...
Megapolitan
MUI Kecam Dugaan Penistaan ...
Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.