Ganja 1,7 Kg dan Sabu Siap Edar Digrebek di Jimbaran, Pelaku Terancam Hukuman Mati!
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 01:05 WIB | Oleh: AlfredAtas dugaan perbuatannya, YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan Polda Bali terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Ariasandy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!