Perkuat Edukasi, Pemkab Lombok Timur Gencarkan Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 05:25 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoUntuk hasil tembakau, cukai dikenakan bila ada proses lanjutan seperti cerutu, Tembakau Iris kemasan, rokok daun, rokok elektrik, dan lainnya.
Tembakau tidak dikenai cukai jika: tidak dikemas, dikemas dengan kemasan tidak lazim, tidak dicampur tembakau luar negeri atau bahan lain, dan tidak dibuatkan merek.
"Cara membedakan cukai rokok palsu dan asli bisa dilihat pada bandrol cukainya. Seperti melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus, maka itu cukai palsu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!