Komisi II DPR RI Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 14:57 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan karena kesulitan pembiayaan.
Menurut dia, langkah pemerintah memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan bagi daerah yang kesulitan dan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR.
"Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).
Legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai di daerah, terutama PPPK.
Menurut dia, masih ada daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen. Karena itu, kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024," ucapnya.
Dia mengharapkan kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.
"Jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh pemerintah maka ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja-belanja pembangunan yang ada di daerah," kata Rifqi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Komisi II juga sependapat dengan opsi yang dibuka Kementerian Dalam Negeri ihwal PPPK tertentu dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Menurut Rifqi, PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.
"Karena itu, isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pada prinsipnya, tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan tiga skema.
Pertama, jelas Tito, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi. Kemudian, pemerintah pusat membayarkan DBH untuk daerah yang masih belum dicarikan. Terakhir, jika efisiensi telah dilakukan dan DBH sangat minim, pemerintah pusat akan menambah DAU.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026, diputuskan bahwa total dukungan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp18,9 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!