Pajak Marketplace Ditunda, Pemerintah Diminta Siapkan Skema Bertahap agar UMKM Tak Tertekan
📅 Minggu, 09 Agu 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMeski demikian, Yusuf mengingatkan pemerintah perlu memperhitungkan dampak penundaan terhadap kepastian kebijakan. Penundaan setelah platform dan pelaku usaha menyiapkan sistem dapat menimbulkan ketidakpastian sekaligus menambah biaya penyesuaian.
Selain itu, pelaku usaha luring (offline) berpotensi mempertanyakan keadilan perlakuan pajak karena perbedaan antara perdagangan daring (online) dan luring belum sepenuhnya terselesaikan.
Karena itu, Yusuf menilai penundaan sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan waktu pemberlakuan, tetapi menjadi kesempatan untuk menyempurnakan desain kebijakan.
“Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penundaan implementasi pajak marketplace dilakukan sambil menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan tersebut juga akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!