Mengapa Sebagian Masyarakat Masih Salah Memandang Ruang Publik.
📅 Minggu, 09 Agu 2026, 06:24 WIB | Oleh: Yebdi TrismarDalam perspektif pembangunan perkotaan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang dibangun, melainkan juga kemampuan masyarakat menjaganya. Negara-negara dengan kualitas ruang publik terbaik menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan warga berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.
Singapura, misalnya, menerapkan sanksi tegas terhadap berbagai bentuk vandalisme dan perusakan fasilitas umum. Jepang memperlihatkan pendekatan berbeda dengan membangun budaya malu serta pendidikan sejak usia dini sehingga masyarakat merasa memiliki ruang publik. Kedua pendekatan itu menunjukkan bahwa ketegasan hukum dan pembentukan karakter bukanlah pilihan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perusakan maupun pencurian aset negara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sanksi terhadap pencurian dan perusakan barang. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan aset daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, hukum hanya akan efektif apabila diterapkan secara konsisten. Ketika pelanggaran kecil dianggap sepele, masyarakat akan menganggap tindakan serupa sebagai sesuatu yang lumrah. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil memberikan pesan bahwa setiap bentuk perusakan memiliki konsekuensi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam konteks ini, langkah Pemkot Surabaya yang menegaskan adanya sanksi memiliki makna penting sebagai efek jera sekaligus edukasi publik. Pesannya sederhana. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan kepentingan bersama.
Budaya menjaga
Meski demikian, penegakan hukum saja tidak cukup. Kota yang aman lahir dari budaya menjaga, bukan semata-mata budaya menghukum.
Karena itu, penguatan pengawasan berbasis masyarakat menjadi bagian yang tidak kalah penting. Keberadaan Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi aset publik.
Pemanfaatan teknologi juga perlu terus diperluas.
Surabaya selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang mengembangkan sistem pengawasan berbasis Command Center 112 dan jaringan kamera pengawas di berbagai titik. Sistem tersebut dapat semakin dioptimalkan untuk mendeteksi lebih cepat potensi pencurian maupun vandalisme terhadap fasilitas umum.
Di sisi lain, pengelolaan aset daerah perlu terus diperkuat melalui pendataan digital yang terintegrasi. Setiap kursi taman, lampu penerangan, hingga fasilitas lingkungan idealnya memiliki identitas yang memudahkan pelacakan apabila berpindah tangan secara ilegal. Pendekatan ini akan mempersempit ruang bagi pihak yang mencoba memperjualbelikan aset pemerintah sebagai barang bekas.
Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Kampanye mengenai pentingnya menjaga ruang publik tidak cukup hanya melalui spanduk atau media sosial.
Sekolah, organisasi kemasyarakatan, komunitas lingkungan, hingga rumah ibadah dapat menjadi ruang untuk menanamkan kesadaran bahwa menjaga fasilitas umum sama artinya menjaga hasil gotong royong seluruh warga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!