Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Pajak Daerah, Masyarakat Cukup Bayar Pokoknya Saja

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Pajak Daerah, Masyarakat Cukup Bayar Pokoknya Saja Doc: antara foto
Ket. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Bandung Barat, Kamis (18/6), mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak selama periode program berlangsung.

"Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja, manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama," ujarnya.

Dirinya menyebut program penghapusan sanksi administrasi tersebut sudah berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Jeje menjelaskan terdapat sejumlah jenis pajak yang tidak termasuk dalam program tersebut, yakni PBJT atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Jenis pajak yang tidak termasuk dalam program pembebasan sanksi administratif pajak daerah PBJT atas tenaga listrik, bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), opsen PKB dan opsen BBNKB,” ujarnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 guna meringankan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan PAD.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” katanya.

Dirinya juga menyebut bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendapatan dengan PAD pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 menembus Rp1,033 triliun atau meningkat Rp81 miliar dari target awal Rp952,02 miliar dengan ditopang oleh pajak serta retribusi daerah.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengelola 12 jenis pajak daerah yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat

Pemkab Bandung Barat berharap program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Seorang Wanita Disekap Sela...
  • Rambut Tipis dan Mudah Lepek? Kini Ada Solusi dengan Formula Ultra Ringan
    Preview komentar:
    Keluhan BRI QLola
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PM Pakistan Sebut Kesepakatan AS-Iran Berlaku “Segera” Setelah Kedua Pihak Menandatanganinya
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Bagaimana cara menghubungi BRI QLola?
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.