Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 86,3 Kg Sabu Jaringan Riau–Sumsel
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 12:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi dari jaringan narkotika Riau-Sumatera Selatan serta menetapkan enam tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (04/8), mengatakan enam tersangka yang ditetapkan berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Punay dan Bos Aeng, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang," kata Eko.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka I memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu.
Sebaiknya Anda baca juga:
“I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” katanya.
Petugas kemudian menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan beserta sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan keterangan SHW dan TM, keduanya diperintahkan oleh Punay untuk mengirim empat kardus itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik kemudian melakukan teknik controlled delivery guna menelusuri jaringan penerima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di Palembang, sesuai arahan Punay, SHW memarkir kendaraan yang membawa empat kardus tersebut di area parkir sebuah hotel.
“Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay,” ungkap Eko.
Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut. Kepada penyidik, YNS mengaku diperintahkan Bos Aeng untuk mengambil mobil yang berisi barang diduga narkotika.
Menurut Eko, YNS mengaku mengenal Bos Aeng melalui seseorang berinisial AR ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!