Ketua KY Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Tegaskan Data 121 Hakim Langgar Etik Bukan Dampak Kenaikan Gaji
📅 Senin, 03 Agu 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim PenulisAbhan menjelaskan selama semester I tahun 2026, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Dia mengatakan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026.
Ia menjelaskan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026.
Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Total ada 1.402 laporan masyarakat yang diterima KY selama semester I tahun 2026. Laporan itu terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, dan 662 laporan dengan konfirmasi eksternal.
Laporan masyarakat yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi.
Ada 676 laporan atau 87,37 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KY melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!