Ketua KY Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Tegaskan Data 121 Hakim Langgar Etik Bukan Dampak Kenaikan Gaji
📅 Senin, 03 Agu 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan para hakim seluruh Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8).
"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.
Pada kesempatan itu, Abdul meluruskan pemberitaan yang berkembang usai konferensi pers KY terkait laporan pengawasan terhadap hakim selama periode semester I tahun 2026 yang digelar, Kamis (30/7).
"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2006 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan upaya meluruskan informasi itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertentangan yang menghambat upaya kolaborasi, sinergi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial guna membangun sistem peradilan berdasarkan azas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," katanya.
Data tersebut merupakan kenaikan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan oleh KY selama semester I tahun 2026 dan laporan yang diproses tersebut terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan hakim.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," ujarnya.
Abdul juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto usai kejadian tersebut.
"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," kata Abdul.
Penjatuhan Sanksi
Sebelumnya, pada Jumat (31/7), anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengonfirmasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi selama periode semester I tahun 2026 itu terjadi sebelum kenaikan gaji 280 persen.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya di Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!