Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua KY Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Tegaskan Data 121 Hakim Langgar Etik Bukan Dampak Kenaikan Gaji

📅 Senin, 03 Agu 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua KY Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Tegaskan Data 121 Hakim Langgar Etik Bukan Dampak Kenaikan Gaji Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan (tengah) memimpin seleksi wawancara calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Aula KY, Jakarta, Senin (3/8).

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan para hakim seluruh Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8).

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.

Pada kesempatan itu, Abdul meluruskan pemberitaan yang berkembang usai konferensi pers KY terkait laporan pengawasan terhadap hakim selama periode semester I tahun 2026 yang digelar, Kamis (30/7).

"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2006 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," ujarnya.

Ia mengatakan upaya meluruskan informasi itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertentangan yang menghambat upaya kolaborasi, sinergi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial guna membangun sistem peradilan berdasarkan azas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," katanya.

Data tersebut merupakan kenaikan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan oleh KY selama semester I tahun 2026 dan laporan yang diproses tersebut terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan hakim.

"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," ujarnya.

Abdul juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto usai kejadian tersebut.

"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," kata Abdul.

Penjatuhan Sanksi

Sebelumnya, pada Jumat (31/7), anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengonfirmasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi selama periode semester I tahun 2026 itu terjadi sebelum kenaikan gaji 280 persen.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: El Nino Sangat Kuat S...
Advertisement
BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.