80 Persen Beras Fortifikasi Bermasalah, Guru Besar UGM Minta Pengawasan Diperketat
📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 14:06 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar mutu berdasarkan hasil pengujian sampel.
"Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar," kata Amran di Jakarta, Jumat (31/7).
Amran menegaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga mengaku prihatin karena masih ditemukan beras fortifikasi dijual hingga Rp42.000 per kilogram.
"Ini ada yang dijual Rp20.000 sampai Rp42.000. Adil nggak saya tanya? Ini kan bisa diperuntukkan untuk saudara kita yang mengalami stunting. Nanti Satgas Pangan bekerja untuk penindakan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, Bapanas memastikan program bantuan beras fortifikasi dan biofortifikasi tetap berjalan sebagai upaya meningkatkan asupan gizi masyarakat serta mempercepat penurunan stunting.
Pada 2026, Bapanas menargetkan menyalurkan 2.880 paket bantuan beras fortifikasi kepada 960 kepala keluarga (KK). Setiap keluarga akan menerima beras khusus sebanyak 15 kilogram dalam tiga tahap penyaluran.
Program yang dimulai sejak 2025 itu menyasar keluarga berisiko stunting dan didukung sejumlah mitra, di antaranya Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia, Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA), dan Dompet Dhuafa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bapanas menegaskan bantuan tersebut berbeda dengan program bantuan pangan beras reguler yang menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) milik Perum Bulog. Beras fortifikasi yang disalurkan memiliki kandungan mikronutrien seperti vitamin A, vitamin B kompleks, asam folat, zat besi, dan seng untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, terutama ibu hamil, balita, dan keluarga berisiko stunting.
Program beras fortifikasi merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi beban gizi ganda, termasuk stunting, obesitas, dan kekurangan mikronutrien. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta menjadi salah satu indikator prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel fortifikan guna meningkatkan kandungan zat gizi tertentu dan wajib memenuhi persyaratan jenis serta kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!