Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lima terdakwa kasus bibit nanas jalani sidang perdana

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 15:57 WIB | Oleh:
Lima terdakwa kasus bibit nanas jalani sidang perdana Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Suasana sidang perdana menghadirkan lima terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp60 miliar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7).

MAKASSAR -- Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp60 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Rabu.

Dalam sidang tersebut, di ruangan Bagir Manan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Kelimanya disangkakan dakwaan pasal berlapis.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana hukum pidana juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembacaan dakwaan tersebut selama dua jam dibacakan tim JPU Kejaksaan secara bergantian dengan sejumlah poin-poin yang menjadi rujukan pasal dakwaannya serta alur keterlibatan para terdakwa dalam kasus itu.

Usai pembacaan dakwaan, rencananya sidang dilanjutkan pada 5 Agustus 2026. Kendati demikian, tiga kuasa hukum terdakwa kompak melakukan perlawanan hukum atas dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Ketiga kuasa hukum terdakwa yang akan mengajukan perlawan hukum yakni Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

"Ijin yang mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan hukum," kata Mahbub tim kuasa hukum terdakwa selanjutnya direspon majelis hakim untuk diagendakan pada sidang berikutnya.

Tim JPU Kejati Sulsel Muhammad Yusuf usai sidang kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan 124 saksi pada sidang lanjutan di PN Makassar. Rencananya, seratusan saksi ini akan dihadirkan secara bergantian saat sidang, mengingat waktu dan kondisi ruang sidang tidak memadai menampung saksi maupun keluarga terdakwa hadir di persidangan.

Selain menghadirkan 124 orang yang akan bersaksi, tim JPU jug mengagendakan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu saksi kunci pada perkara ini.

Sebab, sebelumnya Bahtiar turut menjadi tersangka dalam kasus ini, namun belakangan statusnya dicabut setelah menang praperadilan di PN Makassar pada Senin, 29 Juni 2026 dan langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kabupaten Maros, Sulsel.

"Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi, namun nanti untuk berapa jumlah saksi yang akan kita hadirkan kita akan lihat di perkembangan sidang selanjutnya. Termasuk beliau (mantan Pj Bahtiar Baharuddin) akan kita hadirkan nanti," paparnya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.