Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lima terdakwa kasus bibit nanas jalani sidang perdana

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 15:57 WIB | Oleh:
Lima terdakwa kasus bibit nanas jalani sidang perdana Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Suasana sidang perdana menghadirkan lima terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp60 miliar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7).

MAKASSAR -- Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp60 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Rabu.

Dalam sidang tersebut, di ruangan Bagir Manan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Kelimanya disangkakan dakwaan pasal berlapis.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana hukum pidana juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembacaan dakwaan tersebut selama dua jam dibacakan tim JPU Kejaksaan secara bergantian dengan sejumlah poin-poin yang menjadi rujukan pasal dakwaannya serta alur keterlibatan para terdakwa dalam kasus itu.

Usai pembacaan dakwaan, rencananya sidang dilanjutkan pada 5 Agustus 2026. Kendati demikian, tiga kuasa hukum terdakwa kompak melakukan perlawanan hukum atas dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Ketiga kuasa hukum terdakwa yang akan mengajukan perlawan hukum yakni Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

"Ijin yang mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan hukum," kata Mahbub tim kuasa hukum terdakwa selanjutnya direspon majelis hakim untuk diagendakan pada sidang berikutnya.

Tim JPU Kejati Sulsel Muhammad Yusuf usai sidang kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan 124 saksi pada sidang lanjutan di PN Makassar. Rencananya, seratusan saksi ini akan dihadirkan secara bergantian saat sidang, mengingat waktu dan kondisi ruang sidang tidak memadai menampung saksi maupun keluarga terdakwa hadir di persidangan.

Selain menghadirkan 124 orang yang akan bersaksi, tim JPU jug mengagendakan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu saksi kunci pada perkara ini.

Sebab, sebelumnya Bahtiar turut menjadi tersangka dalam kasus ini, namun belakangan statusnya dicabut setelah menang praperadilan di PN Makassar pada Senin, 29 Juni 2026 dan langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kabupaten Maros, Sulsel.

"Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi, namun nanti untuk berapa jumlah saksi yang akan kita hadirkan kita akan lihat di perkembangan sidang selanjutnya. Termasuk beliau (mantan Pj Bahtiar Baharuddin) akan kita hadirkan nanti," paparnya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.