Keterlaluan, Penjaga Sekolah Peras Anak SD untuk Judi Online
📅 Selasa, 28 Jul 2026, 07:52 WIB | Oleh: SriyonoBINTAN - Polisi menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap siswa SDN 001 Kecamatan Mantang dan hasilnya digunakan di antaranya untuk judi online.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan dalam keterangan pada Senin (27/7), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang dilakukan AS sejak tahun 2023 hingga 2026. Jumlah uang yang didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dalam keterangan pers.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, lalu sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Adapun akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," demikian AKP Aang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!