Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polemik LGBT, Menag Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

📅 Senin, 27 Jul 2026, 06:50 WIB | Oleh:
Polemik LGBT, Menag Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri Doc: antara foto
Ket. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau dan meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri dalam merespons polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Tanah Air.

Nasaruddin menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki regulasi dan konstitusi yang mengikat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri, bertindak proporsional, dan mempercayakan penyelesaian segala bentuk dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum.

"Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri," kata Menag dalam konferensi pers usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu malam.

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa tindakan persekusi atau main hakim sendiri sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender.

Negara, lanjut dia, juga memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara dan mengapresiasi aspirasi yang ada, sepanjang hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis telah menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan perbuatan LGBT. Draf rumusan ulama tersebut ditargetkan untuk segera diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.

​"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," katanya (24/7).

Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar orientasi seksual seseorang secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. Ia menyebutkan bahwa MUI memandang orientasi seksual sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan untuk dipidana.

Namun, tindakan yang diusulkan masuk ke dalam delik pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun media sosial.

Menurut MUI, hal-hal tersebut dinilai telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.