Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Usaha Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha bagi Pemodal Asing

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 14:13 WIB | Oleh:

Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Koster memastikan ia dan wali kota/bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Namun terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, Pemprov Bali sangat terbuka.

“Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tutur Koster.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Wali Kota: Transportasi Pub...
Luar Biasa, Kiper Vozinha dari Cape Verde Pilihan FIFA untuk Tim Terbaik Dunia

Luar Biasa, Kiper Vozinha dari Cape Verde Pilihan FIFA untuk Tim Terbaik Dunia

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.