Lindungi Usaha Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha bagi Pemodal Asing
📅 Kamis, 23 Jul 2026, 14:13 WIB | Oleh: SriyonoDENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup akses sistem perizinan terintegrasi (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penanaman modal asing (PMA).
Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (23/7), menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha PMA pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang akhirnya mengambil ruang-ruang usaha masyarakat lokal.
“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” katanya.
Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akhirnya sejumlah PMA masuk mendirikan usaha yang mengancam UMKM, termasuk dengan menggunakan kantor virtual.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ujar Gubernur Koster.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Pemprov Bali langsung melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah bidang usaha kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bidang usaha yang dibatasi mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.
Sebanyak 18 KBLI tersebut yaitu kode 55110 Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 68111 Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, 55120 Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 77100 penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, dan kode 47511 Perdagangan Eceran Tekstil.
Kemudian kode 77311 Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, kode 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya, 56303 Rumah Minum/Kafe, 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional, 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan.
Selanjutnya kode 93111 Fasilitas Stadion, 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, 93191 Promotor Kegiatan Olahraga, dan 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.
"Penutupan akses OSS sendiri sudah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026," ujarnya.
Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk bidang usaha dimaksud sampai ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!