Kabar Gembira, 400 MBR di Lebak Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari BPN
📅 Rabu, 22 Jul 2026, 18:48 WIB | Oleh: OpikLEBAK, BANTEN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten merampungkan 400 sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun ini.
"Kita merampungkan sertifikasi tanah itu untuk rumah MBR lewat pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari di Lebak, Rabu (22/7).
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan sertifikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, karena berdasarkan instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dimana Kantor Pertanahan ditugaskan untuk mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat yang menjadi objek MBR. Namun, ada dua pola arahan dari Kementerian PKP, yakni pertama, pola tanah yang sudah terinventarisasi oleh dinas atau Kementerian PKP.
Sedangkan pola kedua, masyarakat yang benar-benar teridentifikasi MBR sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah bergerak untuk mensertifikatkan program MBR melalui kegiatan PTSL, bahkan pihaknya pekan lalu dievaluasi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN bahwa pada Agustus 2026 ada kegiatan penyerahan sertifikat program MBR oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, Kabupaten Lebak yang diberikan tugas untuk menginventarisasi masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di lokasi PTSL.
"Kita sudah melaporkan ke Kanwil BPN Banten agar disampaikan ke pemerintah pusat, sebanyak 400 sertifikat tanah untuk MBR yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto Agustus itu," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pada intinya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sudah mempersiapkan data itu dari seksi pengukuran dan seksi penetapan hak tanah pada program MBR tersebut.
Namun, pihaknya belum mendapatkan kuota target MBR, karena masih dalam pembahasan di kementerian pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa).
Sebab, sertifikat tanah program itu ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa harus menanggung biaya sertifikasi.
"Kita menerima berdasarkan informasi saat ini masih dalam revisi , namun kita sudah menyiapkan lokasi untuk MBR, sedangkan PTSL sudah dibiayai dari APBN," katanya.
Ia mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat .
Selain itu, juga pemohon cukup membawa dokumen persyaratan pengajuan sertifikat tanah beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!