Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD.

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 11:31 WIB | Oleh:
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD. Doc: Antara Foto
Ket. Pemkab Tanah Bumbu ajukan perubahan Perda pajak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD setempat.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati mengatakan pemerintah daerah dituntut terus berinovasi untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah seiring menurunnya transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Seluruh daerah saat ini dituntut berinovasi meningkatkan kemampuan APBD karena Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat mengalami penurunan yang signifikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggali potensi baru melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah," katanya, di Batulicin, Selasa.

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan menyempurnakan regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan fasilitas pelayanan publik serta potensi daerah yang terus berkembang.

Materi perubahan dalam raperda mencakup penambahan objek pajak daerah serta penyesuaian tarif sejumlah retribusi.

Meski diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang telah mengagendakan pembahasan raperda tersebut.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, rancangan peraturan daerah itu akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemkab Tanah Bumbu berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di daerah.

Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemenperin Fasilitasi Trans...
Ekonomi
OJK Pastikan Likuiditas Per...
Nasional
PT KAI Catat Realisasi BBM ...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.