Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI vs Uni Eropa di WTO! Ini Hasil Akhir Sengketa Asam Lemak

📅 Minggu, 19 Jul 2026, 23:58 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RI vs Uni Eropa di WTO! Ini Hasil Akhir Sengketa Asam Lemak Doc: istimewa
Ket. Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak atau fatty acid dari Indonesia

JAKARTA- Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak atau fatty acid dari Indonesia.

Putusan Panel/Laporan Final WTO yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026 tersebut menolak beberapa gugatan utama Indonesia. Namun Panel mengabulkan sebagian klaim teknis yang diajukan Pemerintah RI. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Jakarta pekan ini

"Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan," tegas Mendag Busan.

Panel WTO Temukan Inkonsistensi Uni Eropa

Dalam putusannya, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping.

Pengakuan tersebut dinilai sebagai capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan. 

Meski demikian, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.

Sengketa DS622 sendiri diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai ketentuan WTO.

Gunakan Jalur Diplomasi dan Konsolidasi Industri

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah RI akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum untuk menjaga akses pasar.

Mendag Busan berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa dan global.

"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa," pungkas Busan.

Ia juga menegaskan pentingnya respons cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Ke depan, Kemendag akan terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral.

"Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global," tutup Mendag Busan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PSIM Masih Terus Menunggu Kelengkapan Pemain

13 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Masih Terus Menunggu K...

AS Minta Inggris Buka Penuh Ladang Minyak Laut Utara

42 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
AS Minta Inggris Buka Penuh...
Luar Negeri
Resmi Kosong, PM Magyar Ber...
Nasional
Pemerintah Pastikan Layanan...
Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.