Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Membangun UMKM Berdaya Saing di Tengah Disrupsi Global

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.Penetapan tersebut sejalan dengan pemberlakuan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.

Dengan status baru sebagai pelaku usaha mikro, hak dan fasilitas apa saja yang nantinya dapat diakses oleh para pengemudi ojek online?

Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

20260716225811_1.jpg

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Khawatir Inflasi, The Fed B...

KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

37 menit yang lalu | Lukman

Nasional
KPPU Desak Revisi UU Antimo...
Luar Negeri
Cuaca Panas El Nino Tingkat...
Nasional
Perampingan BUMN Diminta Fo...
Luar Negeri
Zona Kematian Meluas setela...
Ekonomi
UMKM Lambat Digitalisasi, D...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.