Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Membangun UMKM Berdaya Saing di Tengah Disrupsi Global

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Strategi perlindungan seperti apa yang sedang disiapkan pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM dari praktik pungutan liar, premanisme, maupun intimidasi dalam menjalankan usaha?

Aspek pelindungan juga menjadi perhatian penting karena jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka. Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform e-commerce perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengusaha UMKM.

Apa urgensi utama revisi Undang-Undang UMKM, dan persoalan apa yang ingin diselesaikan melalui perubahan regulasi ini?

Revisi Undang-Undang UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, pelindungan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan masuknya produk impor murah, mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis maupun bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern dan bentuk agunan baru, perluasan akses pasar dan internasionalisasi usaha, hingga penguatan pengawasan serta penerapan sanksi.

Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM.

Dalam upaya memperkuat efektivitas kebijakan pemberdayaan, Kementerian UMKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pengelompokan UMKM berdasarkan parameter tertentu sehingga program dan kebijakan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Selain Revisi UU, apa ada regulasi teknis lainnya yang juga digodok?

Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun sejumlah regulasi strategis lainnya, antara lain terkait permohonan wilayah izin usaha pertambangan bagi UMKM, pelindungan UMKM dalam sistem perdagangan elektronik, serta kebijakan pengembangan UMKM nasional.

Berbagai kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pengusaha UMKM. Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat pembiayaan UMKM. Berapa target penyaluran KUR pada 2026?

Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar 295 triliun rupiah. Penyaluran ini diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi dan ditargetkan menjangkau 1.372.311 debitur baru serta melahirkan 1.105.793 debitur graduasi.

Sementara itu, sepanjang 2025 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta merupakan debitur baru dan 1,5 juta lainnya telah berhasil naik kelas atau menjadi debitur graduasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Khawatir Inflasi, The Fed B...

KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

36 menit yang lalu | Lukman

Nasional
KPPU Desak Revisi UU Antimo...
Luar Negeri
Cuaca Panas El Nino Tingkat...
Nasional
Perampingan BUMN Diminta Fo...
Luar Negeri
Zona Kematian Meluas setela...
Ekonomi
UMKM Lambat Digitalisasi, D...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.