Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Penting Buat Wisatawan, Tailan Resmi Revisi Aturan Bebas Visa

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 16:52 WIB | Oleh:
Kabar Penting Buat Wisatawan, Tailan Resmi Revisi Aturan Bebas Visa Doc: Shutterstock

BANGKOK - Kabinet Tailan telah menyetujui revisi lebih lanjut terhadap kebijakan pembebasan visa dan hak istimewa visa Tailan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut, demikian disampaikan juru bicara (jubir) pemerintah pada Rabu (15/7).

Wakil Jubir Pemerintah Tailan Ploytalay Laksameesangchan menyampaikan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas kemudahan perjalanan bagi wisatawan asing dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan mematuhi prinsip "satu negara, satu skema visa" (one country, one entitlement).

Di bawah kebijakan yang telah direvisi tersebut, Tailan akan mencabut pembebasan visa selama 60 hari yang saat ini berlaku bagi 93 negara dan wilayah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan keamanan, hubungan internasional, serta prinsip resiprositas.

Dia mengatakan warga asing dari 59 negara dan wilayah akan diberikan fasilitas bebas visa masuk untuk tujuan wisata dengan masa tinggal hingga 30 hari. Fasilitas tersebut akan diperluas ke enam negara yang baru ditambahkan, yaitu India, Kroasia, Bulgaria, Siprus, Malta, dan Maladewa.

Mauritius dan Seychelles akan diberikan pembebasan visa masuk untuk tujuan wisata dengan masa tinggal hingga 15 hari.

Sementara itu, layanan visa saat kedatangan (visa-on-arrival) di tempat pemeriksaan yang telah ditunjuk akan tersedia bagi warga negara Azerbaijan, Belarus, dan Serbia. Di sisi lain, layanan visa saat kedatangan bagi warga negara India akan dicabut guna menghapus tumpang tindih hak istimewa visa.

Setelah revisi tersebut, sebanyak 65 negara dan wilayah akan tercakup dalam berbagai kebijakan visa Tailan. Lima draf regulasi terkait akan mulai berlaku 15 hari setelah diterbitkan dalam Lembaran Negara (Royal Gazette) Thailand.

Wisatawan yang telah masuk ke Tailan sebelum kebijakan baru tersebut diberlakukan akan tetap diizinkan berada di negara tersebut selama sisa masa tinggal yang diperbolehkan berdasarkan regulasi sebelumnya.

"Revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan pariwisata, melainkan untuk mengoptimalkan sistem visa agar lebih terstandardisasi dan transparan. Revisi tersebut menyeimbangkan antara stimulus ekonomi, kemudahan wisatawan, hubungan diplomatik internasional, serta keamanan nasional, dan secara fundamental mencegah agar kebijakan visa dieksploitasi untuk aktivitas ilegal," tutur Ploytalay. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Truk Seruduk Truk di Tol Ja...

Jakarta Terus Berupaya Mengejar Status Kota Layak Anak

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terus Berupaya Meng...
Olahraga
Gol Kevin Diks Melecut Sema...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.