Mendikdasmen Sebut SE Pembatasan Gawai Tingkatkan Konsentrasi Belajar Murid
📅 Rabu, 15 Jul 2026, 14:42 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid.
Dalam SE tersebut, pihaknya menilai penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7).
Selain untuk meningkatkan konsentrasi belajar, ia menambahkan pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan interaksi sosial antar-murid, mendukung Gerakan Tjuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Selain itu, lanjutnya, SE yang sama juga bertujuan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya menilai kebijakan yang demikian menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.
Berdasarkan data, ia menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mendikdasmen Mu’ti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Dengan demikian, pihaknya tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!