Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi yang Seret Mantan Jampidsus

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi yang Seret Mantan Jampidsus Doc: antara foto
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7), menyebutkan pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Ia mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.

Ia memastikan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pada tim khusus Kejagung akan tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Polri, dalam hal ini adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Untuk pengawasan, ia juga memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan melakukan supervisi pelaksanaan penyidikan perkara tersebut.

“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.

Terkait status dua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan Polri, yaitu FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, ia mengatakan bahwa penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan status keduanya.

“Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Megapolitan
Menakutkan, Sopir Jaklingko...
Megapolitan
Tol Kataraja Perkuat Koneks...

Warga Perlu Diedukasi Hadapi Bencana

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Warga Perlu Diedukasi Hadap...
Luar Negeri
Trump Ancam Bombardier Kana...
Luar Negeri
Kekeringan akibat El Nino A...
Megapolitan
Kodam Jaya Gunakan 147 Wate...
Advertisement
Kapal Jurnalis Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Sebelum Berangkat

Kapal Jurnalis Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Sebelum Berangkat

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.