Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aduh, Ketua SP Perusahaan Elektronik di EJIP Cikarang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 21:18 WIB | Oleh:


"Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja," ujar Ermelina.

Ermelina menambahkan, korban sangat membutuhkan dukungan, khususnya untuk pemulihan psikologis. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya negara harus hadir untuk memenuhi hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga restitusi sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat menggunakan Pasal 6 UU TPKS, tetapi juga dapat dikaji menggunakan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan unsur pemaksaan perkawinan secara siri.

"Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri," kata Judianto.

Ia menambahkan, UU TPKS juga mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap orang yang bekerja dengannya. Judianto juga berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus yang serupa.

"Dalam banyak perkara kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, tidak jarang ditemukan lebih dari satu korban. Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun apabila penyidik menemukan pola yang sama, maka hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan," ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh serta memastikan korban memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

jembatan Kayu Ratusan Meter Dibangun Pemkot Banjarmasin

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
jembatan Kayu Ratusan Meter...

Pemerintah Segera Eksekusi KCIC

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Pemerintah Segera Eksekusi ...
Viral! Petisi Keluarkan Argentina dari Piala Dunia Capai 10 Juta Tanda Tangan

Viral! Petisi Keluarkan Argentina dari Piala Dunia Capai 10 Juta Tanda Tangan

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.