Enam Tantangan Besar Atasi Praktik Judol
📅 Selasa, 14 Jul 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim PenulisIa menegaskan, negara harus memiliki landasan hukum yang dinamis agar setiap institusi dapat bertindak cepat dan efektif.
Adapun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan mandat kepada Satgas untuk mencegah pemanfaatan inovasi teknologi bagi kegiatan perjudian daring. Amanat tersebut, ujar Friderica, menjadi payung strategis bagi penguatan kolaborasi secara nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku tidak sekadar membobol sistem perbankan, melainkan memanfaatkan kelemahan pengguna melalui rekayasa sosial (social engineering).
Menurutnya, banyak nasabah secara sukarela memberikan informasi sensitif seperti kata sandi, PIN, dan kode OTP kepada pelaku, sehingga kasus-kasus tersebut terjadi bukan karena sistem bank diretas, melainkan karena korban berhasil dimanipulasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membekali konsumen Bapak-Ibu (pelaku sektor perbankan) semua agar mereka tidak mudah diretas melalui manipulasi sosial. Setiap rupiah yang akan mereka kirim harus benar-benar dipikirkan dengan matang. Benarkah transfer tersebut perlu dilakukan? Benarkah penerimanya? Dan sebagainya,” jelas Friderica.
Lebih lanjut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum. Di samping itu, OJK memperkuat penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dan menjaga keamanan sektor perbankan.
Adapun hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses EDD.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kolaborasi adalah kunci dalam memutus aliran dana yang digunakan untuk scam maupun judi online,” kata Friderica.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!